Muara Teweh – Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Utara, Rayadi, menyoroti potensi kerawanan sosial yang muncul akibat belum rampungnya pembahasan Raperda tentang adat Dayak, Minggu (11/1/2026).
Ia menyebutkan bahwa pembahasan Raperda tersebut di DPRD telah berlangsung cukup lama namun belum menemukan titik akhir.
Kondisi ini dinilai dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan perlindungan adat istiadat di daerah.
Menurut Rayadi, regulasi adat sangat penting sebagai dasar dalam menjaga eksistensi lembaga adat.
“Kami melihat adanya potensi kerawanan sosial yang bisa mempengaruhi kedamaian masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
Posted in Barito Utara, Pemerintah