Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang tersangka berinisial R warga Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di areal perusahaan tepatnya di Pos Security PT Unggul di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamati aktivitas di lokasi tersebut. Dan tidak butuh waktu lama akhirnya pada hari Minggu, (27/8/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, di Pos Security tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka R bersama barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo saat dikonfirmasi Selasa (29/8/2023) pagi membenarkan kejadian penangkapan tindak pidana narkotika tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Arie.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(deng)
Posted in News