Muara Teweh, Senin 27 Oktober 2025 – Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan pentingnya penggunaan data spasial dalam penetapan batas desa.
“Data spasial dan peta dasar sangat penting agar penetapan batas tidak hanya berdasarkan kesepakatan lisan, tapi juga bukti teknis yang kuat,” ujarnya.
Rapat penyelesaian sub segmen batas desa di Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru ini dihadiri berbagai pihak termasuk kepala desa dan camat.
Primanda menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan siap memfasilitasi data pengukuran lapangan dan menyesuaikannya dengan kondisi faktual.
Menurutnya, data yang valid akan meminimalkan kesalahan dalam pembuatan peta wilayah. “Semua ini untuk menciptakan tertib administrasi,” katanya.
Feri Edi Purwanto menambahkan, Pemkab Barito Utara berkomitmen menggunakan hasil survei lapangan sebagai dasar hukum penetapan batas desa.
Posted in Barito Utara, Pemerintah