MUARA TEWEH – Diduga lantaran tidak membayar iuran arisan, UF, warga asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Herlina, warga Muara Teweh selaku pengelola arisan, dan terhadap terdakwa diancam pidana sesuai pasal 378 KUHPidana.
Perkara ini diawali pada tahun 2021, ketika UF bergabung dalam arisan yang dikelola Herlina. Diketahui, Herlina adalah sahabat karib UF semasa kuliah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam arisan tersebut, UF meminta agar mendapatkan nomor giliran di awal pembayaran. Tidak hanya itu, UF juga mendaftarkan lima nama tambahan, yang belakangan terungkap sebagai nama palsu di tahun 2021 dan 2022.
Melalui pengaturan tersebut, UF berhasil mendapatkan total pembayaran sebesar Rp3,412 miliar. Namun, setelah menerima pembayaran, UF tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan iuran arisan. Akibatnya, Herlina mengalami kerugian besar karena harus menutup pembayaran kepada peserta lain.
“Kerugian yang saya alami mencapai Rp2,553 miliar. Saya sudah mencoba meminta itikad baik dari terdakwa, bahkan melalui mediasi di kepolisian.
Namun, hingga saat ini, UF tidak menunjukkan niat untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” ujar Herlina saat ditemui di PN Muara Teweh, Selasa (21/1/2025).
Kasus ini sudah menjalani sidang sebanyak 2 kali, di pimpin Hakim Ketua M Riduansyah. Dalam sidang kedua, Selasa 21 Januari 2025, hakim memberi kesempatan kuasa hukum UF, dari Trusted And Reassure Law Office menyampaikan nota keberatan(eksepsi).
Dalam eksepsi yang ditandatangani 5 kuasa hukum, diantaranya, Dr. Sugeng Ariwibowo, Azrina Fradella, Muhammad Wahyu Ramadhani, Julfikar Dwi Istanto, dan Bowie Prima, bahawa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat (Obscuur Libel).
Salah satunya pada dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua secara jelas Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan.
“Bahwa terdakwa dengan niat jahatnya mendaftarkan kepesertaan arisan menggunakan nama palsu atau nama orang lain yang tidak pernah bersepakat untuk mengikuti arisan dimaksud untuk membohongi saksi HERLINA demi mendapatkan keuntungan dari pembayaran arisan,” kata kuasa hukum UF.
Sementara itu Hakim Ketua M Riduansyah menolak permintaan kuasa hukum agar UF untuk tahanan luar.
Dan tetap dititipkan di tahanan LP Muara Teweh kelas IIB. Menurut Hakim, penahanan terdakwa demi kelancaran persidangan, mengingat terdakwa UF merupakan warga Amuntai.
“Karena jarak yang jauh dan demi kelancaran sidang maka permintaan kuasa hukum di tolak. Dan sidang akan dilanjutkan lagi 4 Februari,” tutup Hakim Ketua M Riduansyah.(sk)
Posted in Barito Utara, Pemerintah