MUARA TEWEH – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan yang diberikan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Ia menilai berbagai masukan, saran dan pandangan yang disampaikan oleh anggota DPRD selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci dalam menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran bagi masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat arah kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Dengan adanya persetujuan DPRD, ia berharap implementasi RPJMD dapat berjalan optimal sehingga pembangunan di Kabupaten Barito Utara dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan. (Diskominfosandi Barut). (od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah