Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/1021/DISDIK/VIII/2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat dampak kabut asap pada satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, di Muara Teweh, Kamis (20/8/2026), mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kewaspadaan untuk melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap akibat musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, sekolah yang kondisi lingkungannya terdampak kabut asap hingga mengganggu jarak pandang dan/atau pernapasan dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) sejak surat edaran diterbitkan.
M. Iman Topik juga meminta kepala sekolah terus memantau kondisi kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, terutama apabila muncul keluhan gangguan pernapasan maupun gangguan kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan kabut asap.
Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan BDR juga tetap diminta mengontrol keamanan dan kondisi lingkungan sekolah serta memastikan sarana dan prasarana dalam keadaan aman.
Apabila kondisi kabut asap telah membaik dan tidak lagi mengganggu jarak pandang maupun kesehatan warga sekolah, pembelajaran dapat kembali dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan serta arahan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.(od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah