Puruk Cahu – Terhambatnya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap proses legislasi, pengambilan keputusan, hingga penundaan Rapat Paripurna.
Kondisi ini sangat merugikan DPRD karena dengan jumlah anggota yang kurang, sulit untuk mencapai kuorum dalam setiap penyelenggaraan rapat paripurna.
Sekretaris DPRD Murung Raya (Sekwan), Andri Raya S.STP, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan DPRD agar segera melakukan komunikasi dengan partai politik terkait untuk mempercepat proses PAW tersebut.
“Secara kedinasan, kami sudah menyampaikan saran kepada unsur Pimpinan DPRD agar segera mengusulkan Pengganti Antar Waktu untuk anggota DPRD yang telah resmi diberhentikan. Kami menunggu pimpinan DPRD untuk berkomunikasi dengan partai politik terkait,” ujar Andri Raya saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, pihak Sekretariat DPRD sangat siap untuk segera memproses administrasi PAW tersebut begitu komunikasi politik antara pimpinan DPRD dan partai politik terkait telah selesai. “Kami hanya menunggu, dan kapan pun siap untuk melaksanakan proses administrasi PAW, setelah komunikasi politik antara pimpinan DPRD dan partai selesai,” tambahnya. (mus)
Posted in Murung Raya, Pemerintah