Muara Teweh, 19 November 2025 — Upaya meningkatkan profesionalitas tata kelola desa mendapat dukungan nyata melalui penandatanganan MoU Jaga Desa. Kejaksaan Negeri Barito Utara dan ABPEDNAS menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut dalam kegiatan Rakor BPD.
Wakil Bupati Felix Sonadi menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya BPD sebagai lembaga yang mengontrol jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada ketelitian dan integritas pengawasnya.
Felix menyebut Program Jaga Desa merupakan instrumen penting untuk membantu perangkat desa memahami aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Pencegahan kesalahan administrasi harus menjadi prioritas bersama.
Wabup juga mengingatkan BPD agar tetap memegang prinsip yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi pondasi utama bagi BPD dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Ia menekankan pentingnya musyawarah desa dalam menyelesaikan persoalan internal. Menurutnya, budaya dialog merupakan kekuatan utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Kajari Fredy Feronico Simanjuntak menjelaskan bahwa Jaga Desa bukanlah alat untuk menjerat aparat desa, melainkan pendampingan hukum yang bersifat edukatif. Kejaksaan ingin membekali desa dengan pengetahuan yang memadai agar terhindar dari kesalahan fatal.
Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan nasional antara Kemendes dan Kejaksaan RI. Pendampingan yang konsisten diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi desa.
Penandatanganan MoU ini menandai komitmen kuat seluruh pihak untuk membangun desa-desa di Barito Utara menjadi lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Posted in Barito Utara, Pemerintah