Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang akan dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (4/3/2026).
Bupati menjelaskan bahwa setelah proses serah terima dilakukan, pemerintah daerah akan mencatat PSU tersebut sebagai bagian dari aset daerah.
Pencatatan ini penting agar pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini dilakukan agar fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, serta sarana lainnya tetap terawat dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Pengelolaan yang baik akan memastikan PSU benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan perumahan,” ujar Bupati. (od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah