Muara Teweh – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Konsultasi Publik I yang digelar di Aula Bappedarida Muara Teweh, Kamis, 16 April 2026.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, menyebutkan bahwa dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Selain itu, regulasi tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam berusaha.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.
Menurut Jufriansyah, keberadaan regulasi yang jelas dan terintegrasi menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
Dengan landasan hukum yang kuat, pemerintah daerah optimistis mampu menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Barito Utara. (od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah