Muara Teweh – RSUD Muara Teweh secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk pungutan parkir di area rumah sakit merupakan tindakan ilegal dan tidak sesuai kebijakan resmi, Rabu (7/1/2026).
Humas RSUD Muara Teweh, Amrullah, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah memberlakukan tarif parkir bagi pengunjung.
“Apabila ada pihak yang menarik biaya parkir di area RSUD Muara Teweh, itu bukan kebijakan kami dan merupakan tindakan yang tidak sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa manajemen rumah sakit tidak bekerja sama dengan pihak mana pun untuk pengelolaan parkir berbayar.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang parkir kepada oknum yang mengatasnamakan petugas parkir.
RSUD Muara Teweh berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait pungutan liar di lingkungan rumah sakit.
Posted in Barito Utara, Pemerintah