PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada Rabu (2/7/2025).
Bupati Heriyus didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, dan Kepala BPKAD saat menyerahkan dokumen tersebut yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
Bupati mengakui bahwa penyerahan LKPD tersebut melewati batas waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Tentunya penyerahan ini sudah terlambat karena saat ini sudah masuk bulan Juli, akan tetapi kami merasa bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan LKPD ini,” jelas Heriyus.
Meskipun terlambat, Heriyus menegaskan bahwa Pemkab Mura telah berupaya maksimal agar LKPD terhindar dari salah saji material. Tujuannya sangat jelas: bertekad untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Sebagai kepala daerah yang baru menjabat, Heriyus juga berharap BPK RI dapat memberikan bimbingan, saran, dan pendapat terkait pelaporan keuangan daerah. Beliau meyakini kelemahan yang ada dapat dijadikan pelajaran untuk perbaikan di masa depan.
Di tempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan semua kabupaten untuk berhati-hati dalam penyusunan laporan keuangan. Dodik menambahkan bahwa penyerahan LKPD ini menunjukkan kesungguhan Pemkab Mura dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.(Mus)
Posted in Murung Raya, Pemerintah