Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Barito Utara dan Kejari Barut pada 11 November 2025 menuai respons positif dari DPRD Barito Utara. Acara yang digelar di Aula Setda ini dipandang sebagai langkah maju dalam memperkuat pengelolaan aset daerah.
Anggota DPRD, H. Suparjan Efendi, pada 12 November 2025 menyampaikan bahwa banyak aset daerah yang masih memerlukan pembenahan, baik dari segi legalitas maupun pemanfaatannya. Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan akan mempermudah proses verifikasi dan pengamanan aset.
Ia menjelaskan bahwa tanpa pendampingan, upaya pemulihan aset sering kali menghadapi hambatan hukum. Kerja sama ini akan membantu pemerintah mengatasi hambatan tersebut secara profesional dan sesuai regulasi.
Suparjan menilai fokus pemulihan aset sangat penting untuk menjaga kekayaan daerah yang selama ini berpotensi hilang atau salah kelola. Dengan adanya dukungan Kejari, proses penguatan hak kepemilikan akan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam kebijakan yang menyangkut PAD. Setiap kebijakan yang tidak didukung kekuatan hukum dapat berdampak pada kerugian pendapatan.
Pendampingan Kejaksaan diyakini menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum jika mengabaikan kewajibannya.
DPRD menyatakan siap mendukung Pemkab dalam menjalankan program ini melalui fungsi pengawasan dan legislasi. Menurut Suparjan, keberhasilan program ini memerlukan komitmen bersama.
Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Posted in Uncategorized