Muara Teweh – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Ir. Junaidi, menegaskan bahwa nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati masih bersifat estimasi awal.
Penjelasan tersebut disampaikan Junaidi saat memaparkan hasil inventarisasi objek pengadaan tanah pada Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).
Ia mengatakan, penilaian akhir akan dilakukan secara independen oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian tersebut tidak hanya memperhitungkan nilai tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, hingga kerugian nonfisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Junaidi, estimasi sementara menunjukkan kebutuhan ganti kerugian mencapai sekitar Rp40,799 miliar. Namun angka tersebut masih dapat berubah setelah proses penilaian rinci terhadap setiap objek terdampak selesai dilakukan.
Ia menambahkan, pemerintah memastikan seluruh proses penilaian dilakukan secara profesional agar hak masyarakat tetap terlindungi dan nilai ganti kerugian sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pengadaan tanah secara transparan dan akuntabel sehingga pelaksanaan pelebaran jalan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah