Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, ST., MT menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/7/2026), di Gedung DPRD setempat.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengatakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun sebagai formulasi kebijakan penganggaran yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Penyusunan tersebut diarahkan agar APBD nantinya dapat mendukung pencapaian target pembangunan secara terukur.
Menurut H. Shalahuddin, dokumen KUA dan PPAS memuat kerangka kebijakan mengenai target pencapaian kinerja berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah. Di dalamnya juga terdapat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagai dasar pengalokasian anggaran tahun 2027.
Penyusunan KUA dan PPAS tersebut mengacu pada RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2027, RKPD Provinsi Kalimantan Tengah, serta RKP Tahun 2027. Seluruh proses tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Bupati menyampaikan bahwa tema pembangunan tahun 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang religius, sehat, cerdas, produktif, inovatif, dan berdaya saing. Arah tersebut didukung dengan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyelaraskan KUA dan PPAS 2027 dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus mendukung prioritas pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional. (od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah