Muara Teweh – Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kembali ditegaskan dalam Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta Desain Batik di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Budi Haryono, menyampaikan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah preventif untuk melindungi karya dan inovasi.
“Jika sudah terdaftar secara legal, perlindungan hukumnya menjadi sangat kuat dan dapat mencegah klaim atau peniruan oleh pihak lain,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produknya.
Dengan adanya sertifikat hak cipta maupun pendaftaran merek, pelaku UMKM memiliki bukti sah atas kepemilikan karya mereka.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi yang berkelanjutan di daerah.
Posted in Barito Utara, Pemerintah