Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara. Hal tersebut menyusul ditetapkannya status Siaga Darurat Bencana Karhutla oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh. Kebijakan itu menjadi langkah antisipasi pemerintah daerah menghadapi meningkatnya risiko karhutla.
Bupati H Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026), mengatakan status siaga darurat harus menjadi perhatian bersama. Seluruh perangkat daerah hingga pemerintahan desa diminta mengambil langkah pencegahan secara aktif.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pengawasan terhadap wilayah yang rawan munculnya titik api juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia meminta setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Bupati juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama masa siaga darurat. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah