Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Nakertranskop UKM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Rabu (10/6/2026).
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara. Peserta berasal dari sejumlah desa yang menjadi bagian dari kawasan pengembangan transmigrasi.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi, mengapresiasi kehadiran seluruh peserta. Menurutnya, sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur perencanaan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Ia menegaskan bahwa program transmigrasi memiliki peran strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses perencanaan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Agus Siswadi juga mengajak peserta untuk aktif berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan program transmigrasi di masa mendatang sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program transmigrasi yang efektif dan tepat sasaran. (od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah