Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Satpol PP terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang mengatur aktivitas perdagangan di ruang publik. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kepada para pedagang di sejumlah titik strategis kota.
Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan daerah yang berlaku.
Menurut Suparmi, tujuan utama penataan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah, melainkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Dengan adanya keteraturan, aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi pendekatan persuasif yang diutamakan sebelum dilakukan tindakan penegakan aturan. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam memanfaatkan ruang publik.
“Satpol PP juga tetap menjalankan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum di wilayah Muara Teweh. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga,”katanya, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah berharap para pedagang dapat mendukung program penataan kota dengan menaati aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. (od)
Posted in Barito Utara, Pemerintah